Kamis, 03 Oktober 2013

Budaya Ketidakadilan Sosial di Indonesia

TUGAS SOFTSKILL
Budaya Ketidakadilan Sosial di Indonesia


Disusun oleh :
Aditya Hermawan
19112284 / 5 KA 40



Universitas Gunadarma
2013
Kata Pengantar

Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan ini dalam bentuk dan isinya yang sangat sederhana. Semoga artikel ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Penulis menyadari bahwa artikel ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan penulisan ini.

Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan penulisan ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita, Amieen..



Bekasi, 03 Oktober 2013


Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ......................................................................................    i

KATA PENGANTAR ...................................................................................    ii

DAFTAR ISI .................................................................................................    iii

BAB I.           PENDAHULUAN ....................................................................    1

         1.1.   Latar Belakang .........................................................................    1
         1.2.   Rumusan Masalah ...................................................................    1
         1.3.   Tujuan.......................................................................................    1

BAB II.          PEMBAHASAN .....................................................................    2

         2.1.   Arti Keadilan ............................................................................    2
         2.2.   Contoh Ketidakadilan di Indonesia ..........................................    3

BAB III.         PENUTUP ..............................................................................    5

         3.1.      Kesimpulan ...........................................................................    5
         3.2.      Saran .....................................................................................    5

DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... .  6


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Indonesia membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagai ruang di negara kita. Kasus-kasus kecil terkesan begitu mudahnya diselesaikan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya tuntas.
Sepertinya negara ini membutuhkan pemimpin dan penegak hukum yang tegas dan adil tanpa memihak kepada siapapun. Karena sekarang ini sudah banyak kita dengar para aparat hukum yang melanggar hukum itu sendiri. Karena dengan adanya pemimpin dan penegak hukum yang tegas dan adil, akan tercipta negara yang damai dan adil
           
1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari keadilan dan macam-macamnya?
2.      Apa kasus-kasus ketidakadilan di negara ini?
3.      Bagaimana masyarakat menanggapi ketidakadilan di negara ini?

1.3. Tujuan
            Agar seluruh warga negara Indonesia dapat berlaku adil dan patuh terhadap hukum. Serta sebagai tugas softskill Ilmu Sosial Dasar.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Arti Keadilan
Menurut kamus umum bahasa Indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun dan tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah penagkuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada tiga macam keadilan menurut Aristoteles, yaitu :
a.      Keadilan distributif, yaitu memberikan sama yang sama dan memberikan tidak sama yang tidak sama
b.      Keadilan kommutatif, yaitu penerapan asas proporsional, biasanya digunakan dalam hal hukum bisnis
c.       Keadilan remedial, yaitu memulihkan sesuatu ke keadaan semula, biasanya digunakan dalam perkara gugatan ganti kerugian  
Keadilan juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu:
a.      Keadilan restitutif, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses litigasi di pengadilan dimana fokusnya adalah pelaku
b.      Keadilan restoratif, yaitu keadlian yang berlaku dalam proses penyelesaian sengketa non-litigasi dimana fokusnya bukan pada pelaku, tetapi pada kepentingan “victims” (korban)




2.2. Contoh Ketidakadilan di Indonesia
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini jelas merupakan sebuah ketidakadilan.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek seperti itu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika kami menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah? Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-? Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya
            Sebagai salah satu contoh lagi ketidakadilan di negara ini adalah budaya hakim sendiri. Budaya tersebut dilakukan bila terjadi tindakan kejahatan dan menangkap basah pelaku kejahatan tersebut. Pelaku kejahatan biasanya akan babak-belur atau bahkan meninggal jika polisi tidak langsung menanganinya langsung. Budaya tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh masyarakat, seharusnya masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan kepada aparat hukum dan membiarkan aparat hukum yang menindak langsung terhadap tindak kejahatan. Tetapi apakah fenomena budaya hakim sendiri terjadi karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dan hukum  yang berlaku di Indonesia? Mungkin saja fenomena hakim sendiri lahir karena aparat hukum yang tidak menegakkan hukum. Banyak juga kita lihat di televisi aparat-aparat hukum yang berlaku tidak adil, sebagai contoh kita ambil kasus korupsi simulator SIM petinggi POLRI. Seharusnya aparat hukum yang menegakkan hukum, tetapi pada kenyataannya adalah aparat hukum tersebut yang melanggar hukum. Atau bahkan seorang hakim yang seharusnya jadi pengadil di negeri ini malah disuap. Harus kemanakah mencari keadilan di negeri ini?????


BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Indonesia adalah negara hukum yang semua warga negaranya sama di mata hukum, tetapi pada kenyataannya hukum di Indonesia tidak adil. Dan untuk mencari keadilan di Indonesia itu susah. Karena terdapat beberapa aparat hukum yang seharusnya patuh terhadap hukum, tetapi justru aparat hukum itu sendiri melanggar hukum.

3.2.Saran
Seluruh warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi keadilan. Karena dengan tegaknya keadilan di negara ini akan tercipta ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia. Keadilan, dalam hal apapun, akan membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia. 











DAFTAR PUSTAKA

1)     http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
2)     http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
3)     http://materitugas.wordpress.com/2010/12/02/contoh-makalah-panca-sila-keadilan-sosial/
4)     http://polhukam.kompasiana.com
5)     http://ranihsukma.blogspot.com/2012/12/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_29.html

1 komentar: