TUGAS
SOFTSKILL
Budaya
Ketidakadilan Sosial di Indonesia
Disusun oleh :
Aditya Hermawan
19112284 / 5 KA 40
Universitas
Gunadarma
2013
Kata Pengantar
Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan
penulisan ini dalam bentuk dan isinya yang sangat sederhana. Semoga artikel ini
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penulis menyadari bahwa artikel ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu diharapkan demi kesempurnaan penulisan ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan penulisan ini dari awal sampai
akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita, Amieen..
Bekasi, 03 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
...................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii
BAB I. PENDAHULUAN
.................................................................... 1
1.1. Latar Belakang ......................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah ................................................................... 1
1.3. Tujuan....................................................................................... 1
BAB II. PEMBAHASAN ..................................................................... 2
2.1. Arti Keadilan ............................................................................ 2
2.2. Contoh Ketidakadilan di Indonesia .......................................... 3
BAB III. PENUTUP .............................................................................. 5
3.1. Kesimpulan ........................................................................... 5
3.2. Saran ..................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... . 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali
kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan televisi dapat kita lihat bahwa
betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagai ruang
di negara kita. Kasus-kasus kecil terkesan begitu mudahnya diselesaikan.
Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar tidak terselesaikan,
bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya tuntas.
Sepertinya negara ini membutuhkan pemimpin dan penegak hukum
yang tegas dan adil tanpa memihak kepada siapapun. Karena sekarang ini sudah
banyak kita dengar para aparat hukum yang melanggar hukum itu sendiri. Karena
dengan adanya pemimpin dan penegak hukum yang tegas dan adil, akan tercipta
negara yang damai dan adil
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari keadilan dan
macam-macamnya?
2. Apa kasus-kasus ketidakadilan di
negara ini?
3. Bagaimana masyarakat menanggapi
ketidakadilan di negara ini?
1.3. Tujuan
Agar seluruh
warga negara Indonesia dapat berlaku adil dan patuh terhadap hukum. Serta
sebagai tugas softskill Ilmu Sosial Dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Arti Keadilan
Menurut kamus umum bahasa Indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun dan
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah penagkuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada tiga macam keadilan menurut
Aristoteles, yaitu :
a. Keadilan distributif, yaitu
memberikan sama yang sama dan memberikan tidak sama yang tidak sama
b. Keadilan kommutatif, yaitu penerapan
asas proporsional, biasanya digunakan dalam hal hukum bisnis
c. Keadilan remedial, yaitu memulihkan
sesuatu ke keadaan semula, biasanya digunakan dalam perkara gugatan ganti
kerugian
Keadilan juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu:
a. Keadilan restitutif, yaitu keadilan
yang berlaku dalam proses litigasi di pengadilan dimana fokusnya adalah pelaku
b. Keadilan restoratif, yaitu keadlian
yang berlaku dalam proses penyelesaian sengketa non-litigasi dimana fokusnya
bukan pada pelaku, tetapi pada kepentingan “victims” (korban)
2.2. Contoh Ketidakadilan di
Indonesia
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi
untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap
sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang
terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya
setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun
bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya
menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini jelas merupakan sebuah ketidakadilan.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini
berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun
yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa
hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek seperti itu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek
Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika kami menyaksikan
Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput
dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus
meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan
yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri
persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang
pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan
pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia
dengan Nenek Minah? Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah
kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-? Dimana prinsip
kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah
sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu
sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya
kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan
hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat
prihatin dengan keadaan ini.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah
yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai
kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara
dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya
melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara
milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya
Sebagai
salah satu contoh lagi ketidakadilan di negara ini adalah budaya hakim sendiri.
Budaya tersebut dilakukan bila terjadi tindakan kejahatan dan menangkap basah
pelaku kejahatan tersebut. Pelaku kejahatan biasanya akan babak-belur atau
bahkan meninggal jika polisi tidak langsung menanganinya langsung. Budaya
tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh masyarakat, seharusnya masyarakat
menyerahkan pelaku kejahatan kepada aparat hukum dan membiarkan aparat hukum
yang menindak langsung terhadap tindak kejahatan. Tetapi apakah fenomena budaya
hakim sendiri terjadi karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum
dan hukum yang berlaku di Indonesia?
Mungkin saja fenomena hakim sendiri lahir karena aparat hukum yang tidak
menegakkan hukum. Banyak juga kita lihat di televisi aparat-aparat hukum yang
berlaku tidak adil, sebagai contoh kita ambil kasus korupsi simulator SIM
petinggi POLRI. Seharusnya aparat hukum yang menegakkan hukum, tetapi pada
kenyataannya adalah aparat hukum tersebut yang melanggar hukum. Atau bahkan
seorang hakim yang seharusnya jadi pengadil di negeri ini malah disuap. Harus
kemanakah mencari keadilan di negeri ini?????
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Indonesia adalah negara hukum yang
semua warga negaranya sama di mata hukum, tetapi pada kenyataannya hukum di
Indonesia tidak adil. Dan untuk mencari keadilan di Indonesia itu susah. Karena
terdapat beberapa aparat hukum yang seharusnya patuh terhadap hukum, tetapi
justru aparat hukum itu sendiri melanggar hukum.
3.2.Saran
Seluruh warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi
keadilan. Karena dengan tegaknya keadilan di negara ini akan tercipta ketentraman
dan kemakmuran antar sesama manusia. Keadilan, dalam hal apapun, akan
membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kemaslahatan bagi
masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1) http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
2) http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
3) http://materitugas.wordpress.com/2010/12/02/contoh-makalah-panca-sila-keadilan-sosial/
4) http://polhukam.kompasiana.com
5) http://ranihsukma.blogspot.com/2012/12/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_29.html
good article
BalasHapuskeadilan hukum harus terus di tingkatkan